Sabtu, 14 Juli 2012

Muhaimin Desak Perusahaan Jalankan Outsourcing Sesuai Aturan

Ribuan buruh dari berbagai organisasi di Jakarta, Bekasi, dan Tangerang berunjukrasa melintasi Jalan MH Thamrin menuju Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Kamis (12/7/2012). Buruh menuntut penghapusan outsourching dan upah layak, jika tidak dipenuhi mengancam akan melakukan mogok massal dengan memblokir jalan tol yang ada di Jakarta, Bekasi, dan Tangerang. TRIBUNNEWS/HERUDIN 


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar memerintahkan seluruh perusahaan untuk melaksanakan sistem outsourcing sesuai aturan yang berlaku. Hal ini diuratakan Muhaimin, Kamis (12/7/2012) di lantai 2 gedung Kemenakertrans usai melakukan pertemuan dengan perwakilan buruh. "Saya minta pemerintah daerah memerintahkan perusahaan agar mematuhi aturan outsourcing yang berlaku. Jika tidak, nanti akan ada sanksi yang diberikan," terang Muhaimin.
Lebih lanjut, saat ditanya apa bentuk sanksi itu. Muhaimin mengatakan akan mencabut izin operasional usaha dari perusahaan tersebut. Diberitakan sebelumnya, puluhan ribu buruh turun ke jalan, Kamis (12/7/2012). Buruh mendesak pemerintah menghapus tenaga kontrak atau outsourcing yang dianggap merugikan kaum buruh. Buruh juga mendesak pemerintah memperhatikan hak-hak buruh, kesejahteraan buruh, dan menghapus aturan-aturan yang tak berpihak pada buruh.
source : Tribunnews.com 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar